Guru Honorer di Jakarta Diberhentikan Mendadak

Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberhentikan ratusan guru honorer di berbagai sekolah negeri mendadak menuai pro dan kontra. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 450 Tahun 2023, menimbulkan keprihatinan di kalangan guru dan masyarakat, sekaligus disambut positif oleh sebagian pihak yang menilai langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Berdasarkan SE tersebut, pemberhentian guru honorer dilakukan secara bertahap mulai dari tahun ajaran 2023/2024. Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem tenaga pengajar di sekolah negeri DKI Jakarta. Pemprov DKI berpendapat bahwa sistem honorer tidak efisien

“Pemberhentian ini dilakukan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan terstandarisasi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, saat konferensi pers.

Namun, keputusan ini langsung dibantah oleh para yang merasa dirugikan. Mereka berpendapat bahwa pemberhentian mendadak tanpa adanya solusi alternatif yang jelas akan berdampak buruk bagi mereka dan siswa.

“Kami sudah bertahun-tahun mengabdikan diri di sekolah ini. Kami tidak tahu bagaimana nasib kami kedepannya,” ungkap salah seorang guru  yang terdampak.

Para guru honorer juga mempertanyakan komitmen Pemprov DKI terhadap pendidikan. Mereka menilai bahwa pemberhentian guru honorer justru akan mengurangi jumlah tenaga pengajar di sekolah, terutama di daerah pelosok yang sudah kekurangan

Di sisi lain, terdapat juga pihak yang mendukung kebijakan Pemprov DKI. Mereka berpendapat bahwa sistem honorer memang perlu dievaluasi dan diperbaiki.

“Sistem honorer rentan terhadap praktik nepotisme dan favoritisme. Dengan diberhentikannya guru honorer, diharapkan akan tercipta sistem perekrutan yang lebih transparan dan akuntabel,”.

Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa pemberhentian dapat mendorong mereka untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.

Perdebatan tentang pemberhentian di DKI Jakarta masih terus berlanjut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mencari solusi yang adil dan tepat untuk mengatasi permasalahan ini. Solusi yang dapat meringankan beban, sekaligus memastikan kualitas pendidikan di sekolah negeri.